Beredar Stiker PDIP Lumbung PKI
"Dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kita telah menyebar anggota untuk menyelidiki kasus penyebaran tersebut,” kata Deden seperti yang dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Selasa (7/2).
Deden juga meminta warga yang mengetahui dan melihat insiden penyebaran stiker itu untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat.
Sebab perbuatan itu merupakan tindakan melanggar hukum, serta pelanggaran Pilkada berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Ia mengajak semua pihak bekerja sama mengungkap kasus. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat, juga terus berupaya menyelidikinya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan membenarkan adanya temuan selembaran itu. Akan tetapi pihaknya belum dapat memastikan apakah selembaran itu berkaitan dengan Pilkda di Aceh, karena kasus itu masih dalam penyelidikan. “Kasus ini sedang kita tangani, baru proses penyelidikan terhadap pelaku, kalau terkait dengan selebaran itu sudah kita sita,” sebut Goenawan.
Dia mengatakan selebaran itu sudah tersebar dalam dua minggu terakhir ini. Pihaknya langsung terjunkan tim untuk selidiki kasus itu.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres sana (Bener Meriah), mudah-mudahan kita dapatkan pelakunya,” katanya. (mag-70/ibi/mai/iil/JPG/jpnn)