Beredar Surat Pak Lurah Minta THR
Menurutnya, dirinya sudah pernah mengingatkan agar jangan meminta THR kepada masyarakat. Karena itu bukanlah hak. “Sudah saya sampaikan kepada enam kelurahan di Kecamatan Bukit Kecil, hanya saja memang disampaikan secara lisan,” ungkapnya.
Kalaupun memang terlibat minta THR, lanjut Muflih, bisa dikenai sanksi. “Sanksinya bisa dicopot dari jabatan, bahkan dipecat sebagai PNS,” tegasnya.
Sedangkan Plt Sekda Kota Palembang, Kurniawan AP MSi yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya edaran Lurah 24 Ilir yang minta THR tersebut.
“Kalau memang benar, akan dipanggil,” tegasnya. Pasalnya seluruh karyawan Pemkot sudah diimbau untuk tidak menerima THR dari siapapun, apalagi sampai membuat surat edaran.
Kurniawan mengaku, pihaknya bakal menurunkan pihak inspektorat untuk melakukan pengecekan.
“Karena ini masalah yang serius. Jadi harus diteliti dulu keabsahan suratnya,” pungkasnya. (way/chy/sam/jpnn)