Beredar Video CCTV Karyawan PPLI Tewas Masuk Kontainer Limbah, Fakta Ini Terkuak
"Tim pengawas Disnakertrans telah melakukan penelusuri kronologi kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja sekaligus," ujar Imron kepada JPNN.com.
Imron menyebutkan dari hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, kecelakaan kerja itu ada pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Laporan dari tim pengawas, memang itu ada pelanggaran norma K3. Untuk hasil lengkapnya nanti hari Senin besok kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggar norma K3 itu memang nyata," kata Imron.
Menurut Imron, pelanggaran K3 tersebut terbukti saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Dia menegaskan, seharusnya pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas (ke dalam kontainer limbah) harus memakai body harness.
Kemudian pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah. Jadi itu tidak dipakai pekerja, sehingga lemas dan terjatuh ke dalam air limbah.
"Ketika ada pekerja yang jatuh, pekerja kedua berinisiatif membantu ternyata terjatuh juga. Kemudian pekerja ketiga yang merupakan supervisor akan membantu pekerja satu dan dua juga terjatuh," tambahnya.
Selain itu, kata Imron, norma K3 yang dilanggar PT PPLI adalah responsif emergency. Hal itu terbukti ketiga ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja lainnya main masuk saja tanpa prosedur K3.
"Seharusnya perusahaan memahami bahwa responsif emergency itu tidak boleh sembarangan. Kejadian ini sama dengan orang tidak bisa berenang ditolong oleh orang tak bisa berenang," jelas Imron.