Beresi Distribusi Guru, Libatkan Lima Menteri
Pemerintah Siapkan SKBRabu, 25 Mei 2011 – 04:05 WIB
JAKARTA - Permasalahan distribusi guru di daerah yang tak kunjung selesai, memaksa lima kementerian turun tangan. Lima kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), duduk bersama untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang distribusi guru. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Menengah Baedowi menjelaskan, saat ini lima kementrian tersebut diminta untuk memberikan usulan yang nantinya akan dikaji dan kemudian dimasukkan ke dalam SKB lima menteri tersebut. “Sekarang ini, di masing-masing kementerian sudah dimintakan usulan-usulan untuk proses penyusunan SKB ini. Usulan ini, nantinya akan dikaji lebih mendalam oleh beberapa pihak terkait, sehingga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan masalah distribusi guru di daerah," ungkap Baedhowi di Jakarta, Selasa (24/5).
Menurutnya, peraturan ini sengaja melibatkan banyak kementerian lantaran urusan guru menyangkut banyak pihak. Misalnya, lanjut Baedhowi, Kemenpan dan RB mengenai formasi PNS, Kemendagri mengenai pengendalian pemerintah daerah, atau Kemenkeu mengenai uang untuk membayar gaji. “Daerah nanti meminta anggaran dari sini (PNS) untuk gaji. Kalau mereka tidak mau memindahkan gurunya ada sanksi. Kalau mau sendiri tapi tidak efisien buat apa. Tapi ini belum final,” tegas pejabat yang sudah memasuki masa pensiun ini.
Selain itu, mantan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK) ini juga mengatakan bahwa salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan SKB lima menteri tentang Distribusi Guru adalah tidak meratanya jumlah guru di Indonesia. Dengan SKB itu, diharapkan pemerintah dapat menata ulang distribusi guru di masing-masing daerah. Hanya saja, aturan ini hanya mengatur guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saja.
JAKARTA - Permasalahan distribusi guru di daerah yang tak kunjung selesai, memaksa lima kementerian turun tangan. Lima kementerian yaitu Kementerian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
Rabu, 20 November 2024 – 18:52 WIB - Pendidikan
Menteri PPPA: Intervensi kepada Anak Usia Dini Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Rabu, 20 November 2024 – 16:05 WIB - Pendidikan
Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
Rabu, 20 November 2024 – 09:22 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
Selasa, 19 November 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
Rabu, 20 November 2024 – 17:49 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Politik
Survei Litbang Kompas Pilkada Solo 2024: Teguh-Bambang Mengungguli Respati-Astrid
Rabu, 20 November 2024 – 15:46 WIB - Pasar
Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
Rabu, 20 November 2024 – 15:29 WIB