Bergaya Polisi untuk Memeras, Trio Residivis Dicokok Petugas
“Saya datang ke Wisma PJKA karena diminta tolong menjemput teman saya Susi. Saya baru masuk kamar, eh digerebek, dituduh-tuduh,” kata Edi.
Kasat Reskrim AKP Suharjono menjelaskan, korban saat itu jelas ketakutan. Para pelaku langsung memeras Edi dan memaksanya membayar uang Rp 6 juta.
Tapi karena Edi tak membawa uang banyak, barang-barang berharga miliknya seperti dompet, handphone dan sepeda motor langsung pindah tangen ke pelaku. Ia diperbolehkan mengambil motornya jika sudah membayar Rp 6 juta. “Sedangkan tersangka Gading berada di Wisma PJKA dan dapat jatah mengantar Susi,” katanya.
Suharjono menambahkan, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka sudah beberapa kali masuk bui dengan berbagai kasus. Salah satunya penipuan dan pemerasan.
Sedangkan untuk kasus itu, trio residivis tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (ali/isk/jpg/ara/jpnn)