Berharap Mendagri Dorong Pemakzulan Bupati
“Karena sampai hari ini saya belum melihat kesungguhan Bupati secara penuh untuk mentaati amanah UU, baik UU pembentukan Kabupaten Buton Utara, maupun UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Harapan agar bupati segera dilengserkan juga disampaikan anggota Komisi A DPRD Buton Utara dari Fraksi Amanat Bersatu, Harwis.
Diakui, hingga kini, juga belum ada langkah konkrit dari Ketua DPRD Buton Utara pascakonsultasi ke Itjen Kemendagri beberapa waktu lalu. “Kita sebagai anggota masih menunggu keputusan pimpinan, karena sampai hari ini belum ada keputusan dari pimpinan,” kata Harwis.
Anggota DPRD Buton Utara Drs Labia MSi mengatakan, saat ini memang belum terlihat upaya nyata dari Mendagri untuk mengawasi dan mengawal proses politik impeachment bupati.
Dikatakan, dorongan proses impeachment juga harus dilakukan Pemerintah Pusat. Alasannya, karena yang dilakukan oleh Bupati Buton Utara merupakan pelanggaran UU, bukan perda.
Berharap dorongan dari daerah sulit, karena Gubernur Sultra, Bupati Buton Utara, dan Ketua DPRD Buton Utara berasal dari gerbong partai yang sama, yakni Partai Amanat Nasional (PAN).
“Pusat tentu harus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan UU Pemerintahan Daerah, bukan hanya melakukan upaya pembinaan semata,” ujarnya. (sam/jpnn)