Berharap MK Beri Kewenangan DPRD
Soal Pembentukan Panwas PilkadaKamis, 04 Maret 2010 – 18:23 WIB
Dia yakin, apa pun keputusan MK nantinya, KPU dan Bawaslu akan bisa menerimanya. Dia berharap, MK bisa cepat mengeluarkan putusan karena tahapan pilkada di sejumlah daerah sudah berjalan. Putusan MK diharapkan menjadi dasar legalitas pembentukan panwas dan polemik mengenai hal ini bisa berakhir. "Saya berharap keputusan MK bisa menjawab persoalan ini," ujar Gamawan.
Gamawan sendiri mengaku belum menerima undangan dari MK untuk hadir di persidangan gugatan judicial review atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni yang terkait dengan pembentukan panwas. Jika sudah menerima undangan, Gamawan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK.