Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berharap Putusan Seperti Jatim

Senin, 15 Desember 2008 – 17:47 WIB
Berharap Putusan Seperti Jatim - JPNN.COM
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencoblosan ulang di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur dan di 2 kecamatan pada pilkada Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan harapan besar bagi para pemohon sengketa pilkada. Contohnya  pemohon sengketa  pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Samsul Sianturi, salah satu calon bupati Taput yang mengajukan permohonan sengketa pilkada Taput ke MK, merasa yakin permohonannya bakal dikabulkan MK dalam pembacaan putusan yang berlangsung Selasa (16/12). Dia yakin, sejumlah saksi dan bukti yang telah disampaikan di persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar,SH untuk mengabulkan permohonannya. Samsul optimis, MK akan memutuskan bahwa pilkada Taput harus diulang, seperti di pilkada Jatim dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Kita yakin, Tuhan akan membuka hati para majelis hakim sehingga mereka memutuskan dengan berpihak kepada kebenaran," ujar Samsul Sianturi kepada JPNN, Senin (15/12). Lebih lanjut Samsul berharap, sesuai materi permohonan yang diajukan para pemohon, majelis hakim akan memutuskan pilkada Taput diulang. "Karena kita minta pencoblosan ulang," ucapnya. Dia yakin keputusan MK terhadap kasus pilkada Jawa Timur dan pilkada Timor Tengah Selatan, bakal kembali terulang di pilkada Taput.

Menurut Samsul, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disampaikan sebagai fakta persidangan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pilkada Taput sangat amburadul. "Juga ditemukan banyak NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda. Jadi pencoblosan ulang di pilkada Taput harus dilakukan menunggu dimutahirkannya dulu DPT dan NIK," ujar Samsul.

Selain untuk tujuan mendapatkan hasil pilkada Taput yang berkualitas, pemutahiran DPT dan NIK itu akan sangat bermanfaat bagi proses pemilu 2009 mendatang. "Kalau nggak dimutahirkan, ya pemilu 2009 bakal muncul lagi masalah itu," katanya.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencoblosan ulang di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur dan di 2 kecamatan pada pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close