Berharap Tidak Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah.
Beberapa catatan yang menonjol antara lain masih adanya warga yang kehilangan hak suara karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (e-KTP).
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan, sejumlah KPU Daerah juga masih mengalami kekurangan dana untuk penyelenggaraan pilkada 2017.
“Sejumlah daerah juga telat mencairkan anggaran pilkada,” terang Aang Witarsa Rofik di Forum Komunikasi Sosial Politik, Dalam Rangka Menciptakan Stabilitas Politik Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.
Selain itu, juga ditemukan beberapa kasus KPU Daerah didemo massa pendukung pasangan calon yang dicoret sebagai bakal calon.
Secara khusus, birokrat bergelar doktor itu memberi penekanan pada fenomena calon tunggal yang terjadi di Pilkada serentak 2017. Tercatat, ada sembilan daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Yakni Tebingtinggi, Sorong, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, Kota Jayapura, Maluku Tengah, Kabupaten Buton, dan Tambrauw.
Aang berharap, fenomena calon tunggal tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 2018 yang akan digelar di 171 daerah.