Berhari-hari Anak Buah AKBP Indra Mengintai, 2 Kurir Narkoba Muncul di Pantai
“Awalnya dua orang ini mengaku sebagai nelayan yang mencari ikan, tetapi petugas tidak percaya begitu saja,” tutur Indra.
Mantan Kapolres Pelalawan itu menjelaskan MH dan HN tidak bisa mengelak lagi saat menjalani interogasi. Polisi menunjukkan tiga ransel berisi 30 paket sabu-sabu yang disita dari kamar mandi MH.
“Kedua tersangka mengatakan disuruh seseorang berinisial HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus sabu-sabu,” kata Indra.
Syahdan, Satresnarkoba Polres Bengkalis pun bergerak menangkap Herman Tino alias Eman di Pekanbaru.
“Setelah pelaku Eman diinterogasi, dia mengaku dirinyalah yang memerintahkan MH dan HN,” ucap Indra.
Namun, Eman juga mengaku sebagai kurir. Dia memperoleh order pengiriman sabu-sabu itu dari seseorang berinisial L.
Di depan polisi, Eman mengaku dijanjikan upah Rp 150 juta untuk pengiriman sabu-sabu ke Bengkalis itu.
Indra mengatakan para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.