Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari DPR
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah dengan jalur digital.
Menurut dia, masyarakat sebaiknya menggunakan jalur resmi agar tidak tertipu atau data sertifikat kepemilikan tanah disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.
"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (18/7).
Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?