Berhentikan Wa Ode, BK Tunggu Keputusan KPK
Senin, 30 Januari 2012 – 16:31 WIB
Ditambahkan, melanggar kode etik belum tentu pidana. "Tetapi kalau seseorang melakukan tindak pidana pasti akan terkena kode etik," katanya lagi.
Ditegaskan Siswono, pemberhentian Wa Ode sebagai Anggota Banggar berlaku sejak diputuskan BK pekan lalu. (boy/jpnn)