Berhubungan Seks Antara Sesama Pria Bukan Lagi Kejahatan di Negara Tetangga Indonesia Ini
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong mengatakan negaranya tidak akan lagi menjadikan hubungan seksual sesama pria sebagai tindakan kriminal. Namun ia tidak berencana mengubah definisi pernikahan sebagai pria dan wanita.
Kelompok LGBTQ menyambut baik keputusan PM Loong untuk mencabut Pasal 377 A Kitab Pidana, aturan yang berasal dari era kolonial yang menghukum hubungan seksual sesama pria.
Namun kelompok tersebut juga menyampaikan keprihatinan karena belum disetujuinya pernikahan sesama jenis kelamin akan tetap memperkuat diskriminasi di dalam masyarakat.
Dalam pidato di peringatan hari Kemerdekaan Singapura ke-57, PM Loong mengatakan masyarakat Singapura, khususnya anak-anak muda semakin menerima keberadaan kelompok homoseksual.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu di mana kebanyakan warga Singapura akan menerima," katanya, Minggu kemarin (21/08).
Masih belum jelas bagaimana persisnya Pasal 377A tersebut akan dikeluarkan dari Kitab Hukum Pidana Singapura.
Singapura menjadi negara terbaru di Asia yang mengakhiri proses kriminalisasi terhadap kelompok LGBTQ.
Di tahun 2018, Pengadilan Tinggi India menghapus aturan terakiat hubungan seksual sesama jenis yang berasal dari zaman kolonial.
Hubungan seksual sesama pria mungkin tak akan lagi dianggap sebagai tindakan kriminal di Singapura, tapi definisi pernikahan belum ada rencana akan diganti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
Selasa, 12 November 2024 – 23:47 WIB - ABC Indonesia
Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
Senin, 11 November 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tiga Orang Ditangkap Terkait Meninggalnya Penyanyi Liam Payne
Jumat, 08 November 2024 – 23:49 WIB - ABC Indonesia
Latihan Militer Terpisah dengan Rusia dan Australia, Indonesia Tak Ingin Dikuasai oleh Siapa Pun?
Kamis, 07 November 2024 – 23:33 WIB
- Humaniora
Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
Kamis, 14 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
Kamis, 14 November 2024 – 06:00 WIB - Hukum
Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 07:57 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 14 November 2024
Kamis, 14 November 2024 – 05:20 WIB - Dahlan Iskan
Halaman Belakang
Kamis, 14 November 2024 – 07:21 WIB