Beri Dukungan, Adian Sebut Honorer Satpol PP Ingin UU Dijalankan, Bukan Minta Rubicon
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Adian Napitupulu menyebut para Satpol PP yang berstatus honorer hanya menuntut pemerintah bisa melaksanakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, aturan itu mengamanatkan negara untuk bisa mengangkat para Satpol PP dari honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Adian mengatakan itu setelah menerima perwakilan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di kantor PENA 98 di Menteng, Jakarta, Kamis (16/3).
"Apakah tuntutan mereka berlebihan? Tidak," kata legislator Komisi VII DPR RI itu ditemui di kantor PENA 98, Menteng, Jakarta Pusat.
Adian mengatakan tuntutan para Satpol PP dari honorer tidak macam-macam, yakni pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS.
"Mereka juga tidak kaya banget, makanya yang mereka minta itu bukan Rubicon. Mereka cuma minta, ayo, pikirkan kami, jalankan UU," katanya.
Toh, kata Adian, tuntutan para Satpol PP dari honorer menjadi upaya agar negara melalui pemerintah bisa menegakkan konstitusi.
"Menurut saya pemerintah dan DPR jalankan saja. Tidak ada alasan keuangan negara tidak mampu. Kalau belum siap, jangan buat UU," kata politikus PDI Perjuangan itu.