Beri Efek Jera, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal.
Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang-barang hasil penindakan.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (25/6).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 48,5 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 39 miliar.
“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” kata Herianto dalam keterangan resminya, Selasa (9/7).
Acara pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Herianto menyampaikan terima kasih terhadap segenap jajaran pemangku kepentingan yang berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung,” tegas Herianto. (mrk/jpnn)