Beri Efek Jera ke Pelanggar UU Kepabeanan, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Bersama di Dumai
jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Pekanbaru menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Dumai, Selasa (05/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Gerald menyampaikan pemusnahan ini menjadi wujud komitmen pihaknya menjalankan peran sebagai community protector.
"Bea Cukai akan terus berupaya melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai," tegas Gerald dalam keterangannya, Jumat (8/12).
Gerland mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang-barang tersebut berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil Bea Cukai Riau sebanyak 60 surat bukti penindakan (SBP).
Kemudian Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA barang pos, serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP.
Total keseluruhan nilai barang sebesar Rp 20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 16.306.122.992,13.
Menurut Gerald, barang-barang itu didapatkan petugas dari hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada 2022-November 2023.