Berikut 7 Titik Penyekatan di Lampung
jpnn.com, LAMPUNG - Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, menjelaskan pihaknya telah menetapkan tujuh pos penyambungan atau penyekatan antarprovinsi yang berada di daerah setempat.
"Hal itu sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia, di Bandarlampung, Sabtu.
Tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung, yakni :
1. Pos Bakau penyekatan dari /ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan
2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta / Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.
3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ ke Jakarta, di Lampung Selatan.
4. Pos Krui dari / ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
5. Pos Sukau dari /ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
6. Pos Way Tuba dari / ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
7. Pos Simpang Pematang dari / ke Sumatera Selatan, di Mesuji.
Ditlantas Polda Lampung, lanjut dia, siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu.
Terlebih menurut dia, saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Chiko menambahkan, adanya tujuh titik penyekatan itu di harapkan masyarakat memahami bahwa saat ini Polda Lampung akan mengawasi sejumlah kendaraan yang akan masuk atau pun melintas melalui Provinsi Lampung. (antara/jpnn)