Berikut Syarat Penerima Bansos Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
"Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta."
Menteri yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama itu menambahkan, calon bantuan penerima upah subsidi bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan itu.
"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi, secara cepat dan tepat sasaran. Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," jelas Ida. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: