Berita Terbaru dari Kapolri Soal AKBP Brotoseno, Simak
"Oleh karena itu, kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut," pungkas Jenderal Sigit.
Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno yang kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah menjadi narapidana kasus korupsi.
AKBP Raden disebut tengah menjadi penyidik di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.
Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.