Berita Terbaru Kasus Pembunuhan Bripka Faisal
Sementara tiga pelaku lainnya, yang masih diamankan MA, M warga Tanah luas, Aceh utara dan D warga Rantau Selamat, Aceh Timur. Sedangkan, dua orang lainnya A dan DG warga Aceh Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian penembakan itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada nelayan yang terdampar dan dicurigai masyarakat membawa narkoba. Kemudian masyarakat diketahui ada senjata api AK-56 dalam tas hitam, sehingga dilaporkan kepada pihaknya.
“Kebetulan Bripka Faisal berada lebih dekat dengan nelayan (Kelompok Setan Botak Peureulak) sehingga langsung bergerak duluan ke lokasi,” ungkapnya.
Tiga tersangka diancam dengan hukuman 25 tahun penjara. Ketiga tersangka itu masih diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk mempertanggungjawab perbuatanya.
Menurutnya, ketiga tersangka itu diancam dengan Pasal 354 Jo Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. (arm/mai)