Berita Terbaru Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes terhadap Santriwati di Jember
jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani perkara asusila dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial FM.
Langkah itu disiapkan Kejari Jember setelah menerima pelimpahan tahap dua atau P21 perkara pencabulan santriwati itu dari penyidik.
"Kami sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dalam penjelasannya di Jember, Jumat (7/4).
Kejari Jember mempunyai waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan santriwati tersebut.
"Mudah-mudahan segera bisa diproses sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk menjalani sidang dalam waktu tidak sampai 20 hari,"ujar dia.
Kejaksaan sudah menerima berkas perkara, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Jember dalam pelimpahan tahap kedua.
Saat dilimpahkan ke Seksi Pidum Kejari Jember, tersangka pengasuh ponpes dalam kondisi sehat dan baik.
"Beberapa barang bukti yang diserahkan berupa tiga telepon genggam, CCTV, karpet, dan gelang," tuturnya.