Berita Terbaru Kru Lion Air Kirim Foto Alat Vital ke Wanita
jpnn.com, BALIKPAPAN - Tindakan konyol kru Lion Air Melky Toding Lembang mengirim foto alat vital kepada wanita bernama Nabilla (nama samaran) bisa membuatnya menghuni penjara.
Melky bisa dijerat Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 20018 pasal 27 ayat satu.
“Hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (3/11).
Dia menambahkan, Melky juga bisa dijerat Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008.
“Ancamannya pidana paling singkat empat tahun penjara, paling lama enam tahun,” tutur Makhfud.
Makhfud mengimbau seluruh masyarakat, termasuk Nabilla, segera melapor kepada pihaknya sebagai dasar aduan untuk menindaklanjuti hal itu.
Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, permasalahan itu telah diserahkan kepada Angkasa Pura I.
Angkasa Pura I sendiri telah menegur Lion Air dan menyerahkan proses selanjutnya kepada manajemen maskapai berlogo singa merah itu.