Berita Terbaru Oknum Anggota Dewan yang Ketangkap Bawa Alat Isap Sabu di Bandara
jpnn.com, MEDAN - FH, oknum anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional lantaran membawa alat isap sabu-sabu, Selasa (3/9) pagi tadi, direkomendasi untuk direhabilitasi.
Hal itu dilakukan mengingat saat ditangkap, FH tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Gemetaran Saat Tasnya Diperiksa Petugas Bandara, Ternyata...
“Kalau tidak ada barang bukti, maka Undang Undang Nomor 35/2009 menyatakan untuk direkomendasikan rehabilitasi,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.
Disebutkan Hendri, barang bukti yang diamankan hanya berupa alat isap sabu dan beberapa barang pribadi lainnya.
“Kita sudah lakukan tes urine, namun hasilnya saya belum tahu karena masih menunggu dari laboratorium forensik. Kalau memang sudah sebagai pengguna, biasanya dites pasti positif,” tandas dia.
Sebelumnya, FH diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional sekitar pukul 08.15 WIB. FH yang dikabarkan oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura diamankan petugas disaat melewati mesin X-Ray usai pulang dugem di Medan.
Informasi diperoleh, oknum anggota dewan yang berusia 23 tahun ini hendak terbang menumpangi pesawat Wings Air IW 1216 dari Bandara Kualanamu menuju Padangsidimpuan.