Berita Terbaru Polemik THR PNS, Ini Data Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar sumber pengganggaran THR PNS daerah belum mereda. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas atau badan yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi dan kabupaten/kota, sampai Rabu (6/6) lalu, semua daerah sudah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing.
Menurut dia, sampai kemarin (7/6), THR yang sudah atau terjadwal dibayarkan sebanyak 384 daerah atau 70,85 persen. Yang terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.
"Bagi daerah yang baru menganggarkan THR sebesar gaji pokok atau yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, mereka berkomit untuk melakukan penyesuaian," kata dia.
Yaitu, dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ pada 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ pada 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Syarifuddin mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, danmenggunakan kas yang tersedia.
"Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD," jelasnya.
BACA JUGA: Bu Risma Tolak THR PNS, Ketua DPRD: Jangan buat Sensasi
Selanjutnya, pemerintah daerah memberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD. "Baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD," lanjutnya.