Berita Terbaru Seputar Evakuasi Korban Longsor Penambang Emas
Kegiatan operasi JRBM dilakukan dalam wilayah kerja sesuai Studi Kelayakan, AMDAL dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
4. Dalam menjalankan kegiatan operasi, PT JRBM melakukan koordinasi dan diawasi oleh instansi terkait sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk kegiatan peledakan, PT JRBM mempunyai Persetujuan Pemerintah dan Standart Operasi Prosedur yang disusun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga dalam pelaksanaannya, PT JRBM diawasi dan didampingi oleh instansi Kepolisian.
5. Wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin tersebut merupakan lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Wilayah tersebut berada di luar di site operasi JRBM.
6. Terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kontrak Karya, JRBM telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2019.
Selama ini telah dilakukan beberapa kali kegiatan penertiban oleh aparat Kepolisiam terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut.
7. Kegiatan para penambang tanpa izin menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, dimana limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.
8. Kejadian longsor lubang tambang PETI ini telah mengakibatkan korban jiwa karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Kejadian hari ini bukan yang pertama kali, pada tanggal 4 Juni 2018 juga terjadi longsor dan 5 orang penambang tanpa izin meninggal dunia.