Berita Terbaru Seputar Penambahan Kursi Pimpinan MPR
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penambahan kursi pimpinan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) lewat revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Jumlah pimpinan MPR mengalami penambahan dari delapan menjadi sepuluh kursi pimpinan. Semua fraksi dan DPD berhak mengirimkan satu nama calon pimpinan MPR.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat antara Panitia Kerja (Panja) RUU MD3 DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Jumat (13/9). Draf revisi UU MD3 itu akan dibawa dalam rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.
Ketua Panja Revisi UU MD3 Totok Daryanto menyatakan rapat itu menyepakati seluruh materi muatan RUU yakni penyempurnaan redaksi Pasal 15 Ayat 1 beserta penjelasannya.
“Sehingga Pasal 15 Ayat 1 berbunyi "Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," kata Totok.
“Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR"," sambung Totok.
Selain itu, kata Totok, rapat juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C UU MD3 karena sudah diatur dalam Pasal 15. Totok menambahkan berdasarkan ketentuan maka RUU dapar dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua ditetapkan sebagai UU.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa hal ini menjadi skala prioritas DPR bersama pemerintah, karena ini ditunggu oleh pimpinan MPR dan DPD. Terlebih lagi 1 Oktober sudah ada pergantian anggota DPR, DPD. Kemudian penetapan anggota MPR yang terdiri dari DPD dan DPR.
“Sehingga ini menjadi skala prioritas yang bisa cepat diselesaikan dan mudah-mudahan paripurnanya tidak lama sehingga masih ada rapat ditingkat DPD RI dan MPR RI menyikapi hasil keputusan ini,” papar Tjahjo usai rapat.