Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berita Terbaru soal Pencairan THR PNS, THL tak Kecipratan

Kamis, 31 Mei 2018 – 00:36 WIB
Berita Terbaru soal Pencairan THR PNS, THL tak Kecipratan - JPNN.COM
PNS di Pemkot Madiun menukarkan uang mereka menjadi uang baru dengan pecahan lebih kecil. Foto: Dok/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Pemko Madiun, Jatim, menyiapkan dana Rp 14,3 miliar untuk THR (tunjangan hari raya) ribuan pegawainya.

Sayangnya, uang miliaran rupiah itu tidak mampir ke kantong ratusan tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemkot. Ini lantaran kebijakan pemerintah pusat bahwa THR hanya boleh diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer atau kontrak. ’’THL tidak termasuk,’’ kata Penjabat Sekda Rusdiyanto.

Sedikitnya 3.426 personel ASN berhak atas THR dengan total nilai Rp 14,3 miliar itu. Rusdiyanto menyebut, pihaknya baru menerima salinan PP 19/2018 tentang pemberian THR per pekan lalu. Dalam PP tersebut dijelaskan tentang aturan main pemberian THR kepada ASN, baik di pusat maupun pemerintah daerah.

Saat Rusdiyanto dikonfirmasi Jumat lalu (25/5), penghitungan terhadap THR total di pemkot belum tuntas. ’’Baru selesai hari ini (kemarin, Red),’’ ujar pria yang juga merangkap jabatan kepala BPKAD itu.

Mengacu PP yang diteken Presiden RI Joko Widodo itu, ASN pemkot akan menerima THR di awal Juni mendatang. Rusdiyanto menyebut, THR akan direalisasikan serentak pada 7 Juni secara nontunai kepada seluruh ASN.

Besaran THR yang diterima nantinya sama dengan nominal take home pay yang diterima ASN setiap bulannya. Meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Rusdiyanto menyebut besaran THR tiap ASN berbeda satu sama lain. ’’Berdasar masa kerja, golongan, eselon, ya seperti yang diterima tiap bulan,’’ bebernya.

BACA JUGA: THR PNS Dibayarkan 5 – 7 Juni, Honorer?

Pemko Madiun, Jatim, akan membayarkan THR PNS pada 7 Juni mendatang, THL (tenaga harian lepas) tidak kebagian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close