Berita Terbaru Soal Rani Lapor Polisi Bilang Suami Disekap Tetangga karena Persoalan Narkoba
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku penculikan dan penyekapan terhadap Beni Purwanto, 32, Jumat (22/5/2020) siang.
Keberadaan korban Beni ditemukan di rumah tetangganya Wahyu yang berada tidak jauh dari rumah korban di Jl Perintis Kemerdekaan, Lr Manggar 2, RT 15/04, Boombaru, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang.
Dua pelaku yakni RA alias Rudi, 48, dan AB alias Budi, 37, tak berkutik setelah ditangkap saat menjaga pintu rumah tempat korban Beni disekap.
Kasus penyekapan itu terungkap setelah dilaporkan Meta Maharani, 22, istri korban ke Mapolda Sumsel, Jumat (22/5/2020) siang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap dua pelaku penyekapan.
“Dari penyelidikan, korban diculik sudah lewat 24 jam. Sehingga unsur perampasan kemerdekaan sudah terpenuhi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Hisar.
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif penculikan apakah terkait narkoba atau tidak. Dalam pengembangannya ternyata korban Beni merupakan DPO Polsekta IT II Palembang karena kasus kepemilikan narkoba.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dan hasil pemeriksaan urine dua pelaku maupun korban ketiganya positif narkoba. Korban Beni ternyata DPO Polsek IT II dalam kasus narkoba, nanti penyidiknya akan menjemput ke sini,” terangnya.