Berita Terkini Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Temukan Barang Bukti Ini
jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara terus mengusut kasus kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Terkini, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti terkait kasus kerangkeng manusia tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan barang bukti yang sudah diamankan itu berupa selang, yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng.
"Beberapa barang bukti sudah kami sita dan amankan, di antaranya, selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," ucapnya di Medan, Sabtu (12/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan hingga saat ini Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Dia mengatakan pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Hasil autopsinya nanti secara resmi akan disampaikan kepada publik," kata Kombes Hadi. (antara/jpnn)