Berita Terkini Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter G Siap-Siap
Rabu, 16 Februari 2022 – 23:42 WIB
Kombes Hadi mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri dari ahli hingga korban.
Tersangka dokter G kasus suntik vaksin kosong tersebut dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipanggil penyidik dari Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi. (ant/fat/jpnn)