Berita Terkini Korban Begal yang Dijadikan Tersangka
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan Pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.
Dia mengatakan kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Selanjutnya, di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya. (antara/jpnn)