Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI
Selasa, 09 Desember 2008 – 19:21 WIB
Diperkirakan, lamanya pemberkasan di PN Jakarta Pusat disebabkan kedua pihak, Abdillah dan JPU, sama-sama mengajukan banding. Pihak PN Pusat harus menyusun berkas kontra banding. (sam)