Berkas Belum Lengkap, Polisi Tambah Masa Penahanan Augie
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum merampungkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang menyeret artis Augie Fantinus.
Karena hal itu, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Augie yang sudah lebih dari 21 menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan penambahan itu, penyidik akan lebih leluasa untuk melengkapi berkas.
"Berkas masih di sana (belum selesai), tunggu saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (19/11).
Argo menuturkan, penyidik akan berusaha keras agar berkas segera lengkap dan proses persidangan bisa digelar.
Terkait sikap Augie yang tak mau menunjuk kuasa hukum, Polda Metro Jaya telah berinisiatif untuk menyiapkannya.
Karena hal itu adalah keharusan dalam proses hukum.
“Kami sediakan tetap,” imbuh Argo.