Berkas Chandra Hamzah Dikembalikan
Jumat, 09 Oktober 2009 – 17:53 WIB
Sedangkan berkas Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto, menurut Marwan, sudah tajam. “Nantinya kami akan susulkan P-19 sebagai petunjuk. Kalau Pasal 23 yang disangkakan kepada Chandra sudah tidak ada persoalan,” cetusnya.
Seperti diketahui, Pasal 12 huruf e dalam undang-undang No 2O Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.