Berkas Dhana Mulai Diperiksa Penuntut Umum
Jumat, 25 Mei 2012 – 15:31 WIB
JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) mulai masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa kelengkapannya. Jika 14 hari tak dikembalikan ke penyidik, kasus yang diduga dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut berarti dinyatakan lengkap atau P21. "Kasus DW, mulai Kamis (24/5) kemarin sudah diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, Jumat (25/5).
Mantan Kajati DKI dan Kaltim ini membenarkan bahwa berkas tersebut mencantumkan aliran dana dari berbagai pihak yang keluar masuk ke rekening Dhana. Termasuk pula milik bekas politisi PKS Rama Pratama serta PNS asal Batam.
Hanya saja, Nirwanto tak meladeni pertanyaan wartawan saat ditanya apakah ada politisi lain yang sempat mengirim atau menerima uang ke rekening Dhana. "Kan udah kemarin dulu itu (pemeriksaan Dhana)," jawab Andhi cepat.
JAKARTA - Berkas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika (DW) mulai masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Politik
Buntut Laporan Asusila, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dipecat
Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB - Pasar
MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
Senin, 25 November 2024 – 22:25 WIB