Berkas Dilengkapi, Herman Felani Segera Diadili
Senin, 26 September 2011 – 19:49 WIB
Herman diduga memberi sejumlah uang ke pejabat pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui bahwa berkas Herman memang sudah dilimpahkan ke penuntut umum KPK. Selajutnya, KPK memiliki waktu 14 hai untuk membawa Herman ke Pengadilan Tipikor.
"Berkasnya sudah pelimpahan tahap dua dan kemudian akan disusun surat dakwaannya. Paling lambat 14 hari sejak pelimpahan," kata Johan.(ara/jpnn)