Berkas Dilengkapi, Mantan Dirut PLN Segera Diadili
Kamis, 21 Juli 2011 – 22:33 WIB
Maqdir juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi yang meringankan pada proses persidangan nanti. "Termasuk saksi ahli, tapi nanti semua di persidangan," sambungnya.
Seperti diketahui, Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010 lalu. Pemilik nama Eddie Widiono Suwondho itu terbelit kasus korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang yang berlangsung tahun 2002-2006.
Dalam proyek itu, negara dirugikan sekitar Rp 45 miliar. Oleh KPK, Eddie dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)