Berkas Dilimpahkan, Denny AK Tetap Ditahan
Minggu, 03 Juni 2012 – 18:49 WIB
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur. "Karenanya permohonan gugatan tersebut ditolak dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata Suwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Denny di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan pelaporan dari salah satu operator telekomunikasi swasta. Kemudian, anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan korbannya.
Denny AK juga dilaporkan dua perusahaan telekomunikasi, PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012 ke Polda Metro Jaya.