Berkas Dirjen 'Damkar' Dinyatakan Lengkap
Oentarto Janji Beber Keterlibatan Hari SabarnoJumat, 28 Agustus 2009 – 14:34 WIB
Sementara, pengacara Oentarto, Firman Wijaya menambahkan bahwa jika KPK mencantumkan pasal keikutsertaan pihak lain (Pasal 55 KUHP), seharusnya tak disebutkan kliennya adalah pelaku tunggal. Terlebih katanya, kasus Damkar bermula dari terbitnya radiogram dari kliennya atas sepengetahuan Hari.
"Radiogram itu jelas ditujukan kepada menteri. Kalau hanya disangkal (oleh Hari), itu bukan klarifikasi untuk melepaskan tanggungjawab yuridis. Itu jelas keterlibatan Hari Sabarno," kata Firman pula.