Berkas Dugaan Korupsi Indosat Segera Dilimpahkan
Jumat, 14 November 2014 – 14:34 WIB
Kejaksaan menilai dengan memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah. (boy/jpnn)