Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas 'Istriku Lelaki' Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Rabu, 11 Mei 2011 – 03:53 WIB
Berkas 'Istriku Lelaki' Dilimpahkan ke Kejari Bekasi - JPNN.COM
ISTRIKU LELAKI : Rahmat Sulistiyo alias Anastasya Octaviany alias Icha saat melangsungkan pernikahan dengan Muhammad Umar. Foto : Repro
Berkas perkara Rahmat Sulistyo alias Icha, 20, tersangka penipuan jenis kelamin terhadap pasangannya Mohamad Umar, 32, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Demkian disampaikan Perwira Unit Reserse Kriminal (Panit) Polsek Jatiasih, Aiptu Sentot Tri Handoko, Selasa (10/5).

”Berkas Perkara Icha sudah lengkap. Dengan begitu kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Aiptu Sentot Tri Handoko.

Dia menjelaskan, tersangka Icha sudah dijadikan tahanan Kejari Bekasi dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Icha bakal dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu. Dan pasal 266 tentang memberikan keterangan palsu dalam surat otentik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedang, hasil pemeriksaan psikologi terhadap Icha pun hasilnya memperlihatkan pelaku Icha bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, Dudi Mulya Kusumah mengatakan, kemungkinan pengajuan dari Jaksa Peuntut Umum ke pengadilan bisa lebih dipercepat. Karena dalam pasal 25 KUHAP, penyerahan berkas dari JPU ke pengadilan adalah 20 hari. Namun, melihat berkas yang sudah lengkap, kemungkinan kurang dari waktu 20 hari itu.

Berkas perkara Rahmat Sulistyo alias Icha, 20, tersangka penipuan jenis kelamin terhadap pasangannya Mohamad Umar, 32, sudah dilimpahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close