Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Joko Driyono Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Rabu, 10 April 2019 – 21:09 WIB
Berkas Joko Driyono Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel - JPNN.COM
Joko Driyono. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola akan melimpahkan kasus tersangka perusak barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan itu rencananya bakal dilakukan pada Jumat (12/4).

"Ya hari Jumat pelimpahannya. Hari ini soalnya (hanya) pelimpahan 6 tersangka ke JPU banjarnegara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo,Rabu (10/4).

Pelimpahan untuk kasus Jokdri ini dilakukan setelah sebelumnya Kejagung telah merilis kelengkapan berkas perkara tersangka Jokdri dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri) pada 4 April lalu.

Tim Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum melakukan penelitian berkas perkaranya, dimana persyaratan formil dan materiilnya sudah lengkap.

Jokdri dianggap melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri.

Kejari yang akan menjadi tempat kasus Jokdri dilimpahkan ini adalah di Jaksel. (dkk/jpnn)

 

Satgas Antimafia Bola akan melimpahkan kasus tersangka perusak barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan itu rencananya bakal dilakukan pada Jumat (12/4).

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News