Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa

Kamis, 04 Juli 2019 – 22:24 WIB
Pengacara Jokdri Optimistis Bisa Patahkan Dalil Tuntutan Jaksa - JPNN.COM
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Joko Driyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 235 jo 233 jo 55 ayat (1) ke-1, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

Pasal 233 KUHP sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

BACA JUGA: Arema FC 3 vs 1 Persipura, Milo: Ini Singo Edan Sesungguhnya

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H. Kartim Haeruddin itu berlangsung Kamis (4/7).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan dalam persidangan terdakwa mengakui memerintahkan saksi Mardani Mogot yang kemudian bersama saksi Mus Muliadi memasuki areal yang sudah diberi garis polisi untuk mengambil sejumlah barang.

JPU juga mengatakan tidak terdapat alasan pemaaf atau alasan pembenar penghapus pidana atas perbuatan terdakwa.

“Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” tukas Sigit.

Joko Driyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close