Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 15 September 2023 – 22:30 WIB
Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan - JPNN.COM
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro . Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)


Kasus polisi tembak polisi yang merupakan anggota Densus 88 memasuki babak baru.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close