Berkas Kasus Rentut Gayus segera Dikirim ke Polisi
Jumat, 19 November 2010 – 17:21 WIB
Sementara di kesempatan terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin menyebutkan, sampai Kamis kemarin pihaknya belum menerima permohonan pencekalan atas diri Cirus dari Bareskrim Mabes Polri selaku penyidik kasusnya. "Belum ada permintaan," katanya, lewat pesan singkat yang diterima wartawan.
Cirus dan Haposan dilaporkan, menyusul adanya pengakuan dari Gayus bahwa dia sempat menyerahkan uang hampir Rp 500 juta agar dituntut ringan dalam kasus penggelapan pajak, yang digelar persidangannya awal tahun ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut bekas pegawai Ditjen Pajak itu, ada dua Rentut yang sempat dilihatnya lewat Haposan. Yaitu yang bernomor R455 dengan lama tuntutan setahun penjara, dan nomor R481 dengan tuntutan setahun percobaan. (pra/jpnn)