Berkas Kelar, Penahanan Baasyir Diperpanjang
Sabtu, 11 Desember 2010 – 14:24 WIB
Dalam aturannya, polisi berhak menahan tersangka terorisme selama 120 hari. Penahanan kemudian dapat dilanjutkan di bawah kewenangan jaksa dan hakim. ‘’ Setelah masa penahanan polri 120 hari selesai maka jaksa penuntut umum dapat melakukan perpanjangan pertahanan,’’ kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar, Jumat (10/11) lalu.
Sementara itu rencana operasi mata Ba’asyir dijadwalkan empat atau lima hari kedepan. Ini setelah dokter memeriksa kondoisi katarak yang mengganggu penglihatan pria yang disebut sebagai amir Majelis Mujahidin Indonesia itu Jumat lalu. Dari pemeriksaan itu diketahui tak hanya mata kiri Ba’asyir yang diserang katarak tapi mata kanannya juga.
JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang sedianya berakhir Senin (13/12) mendatang akan diperpanjang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
Jumat, 29 November 2024 – 21:41 WIB - Humaniora
Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Jumat, 29 November 2024 – 21:19 WIB - Humaniora
Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
Jumat, 29 November 2024 – 20:49 WIB - Istana
Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
Jumat, 29 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Jumat, 29 November 2024 – 17:35 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB