Berkas Lengkap, Damayanti Segera Diseret ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap proyek Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti segera diseret ke pengadilan.
Ini setelah berkas perkara anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu dinyatakan lengkap atau P21. Magda Widjajana, pengacara Damayanti membenarkan hal tersebut.
"Klien kami P21 hari ini. Yang lain kami tidak tahu," kata Magda di markas Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/5).
Ia menegaskan, tidak ada perubahan berita acara pemeriksaan Damayanti. Pun demikian soal nama-nama yang ada dalam BAP yang diduga terlibat kasus suap itu tidak ada perubahan. "Iya, tidak ada perubahan. Kami tetap pada BAP. Jadi nanti lihat minggu depan, kami ikuti persidangan," katanya.
Kasus Damayanti ini menyeret sejumlah nama lain di Komisi V DPR maupun pejabat Kemenpupera hingga pengusaha. Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini maupun Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah dijadikan tersangka oleh KPK. (boy/jpnn)