Berkas Lengkap, Jennifer Dunn Digiring ke Kejari
jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Jennifer Dunn telah dinyatakan lengkap alias P21.
Rencananya, pemain film Buruan Cium Gue itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (15/3).
"Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan JD (Jennifer Dunn-red) dan barang bukti ke Kejari hari ini," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (15/3).
Ibu satu anak itu dijadwalkan akan digiring ke Kejaksaan Negeri sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, hari ini tahap dua di Kejari, Jedun rencananya jam 10.00 WIB, Jedun ikut," ujar pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell membenarkan saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn diciduk di kediamannya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Selama ini, dia meringkuk di sel Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yln/jpc)