Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) memastikan gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC) kembali dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat dan negara.
Kemensetneg melalui Sekretaris Kementerian, Setya Utama mengatakan pengelolaan JCC yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah pada 22 Oktober 1991 (Perjanjian), telah berakhir sejak 21 Oktober 2024.
Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut.
Maka bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun tersebut wajib diserahkan dalam keadaan baik sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Menurut dia, Kemensetneg sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue) guna memastikan pemanfaatan gedung JCC sesuai dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
"Pengelolaan dan pemanfaatan ini untuk kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara," kata Setya Utama dalam siaran persnya, Senin (30/12).
Diketahui, saat ini PT GSP masih belum menyerahkan gedung JCC meski perjanjian telah berakhir.
Mereka bahkan tetap menjual penggunaan gedung tersebut ke penyelenggara untuk acara yang dijadwalkan setelah masa perjanjian berakhir.