Berkas Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota
jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan artis Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa melalui media sosial.
“Iya hari ini dijadwalkan pemanggilannya Lyra Virna,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/10).
Menurut Argo, selama ditetapkan tersangka Lyra tidak ditahan.
Meski begitu, terhitung hari ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara Lyra dan akan diserahkan ke kejaksaan.
“Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota,” tutur dia.
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(fir/pojoksatu)