Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berkas Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota

Kamis, 11 Oktober 2018 – 13:37 WIB
Berkas Lyra Virna Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota - JPNN.COM
Lyra Virna

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan artis Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa melalui media sosial.

“Iya hari ini dijadwalkan pemanggilannya Lyra Virna,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/10).

Menurut Argo, selama ditetapkan tersangka Lyra tidak ditahan.

Meski begitu, terhitung hari ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara Lyra dan akan diserahkan ke kejaksaan.

“Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota,” tutur dia.

Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(fir/pojoksatu)

Sebelumnya, selama ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik, Lyra Virna tidak ditahan.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News